Pistol Oknum Polisi Meletus saat Pesta Miras di Ambon, 1 Tewas
“Terduga pelaku anggota Polri ini sudah diamankan dan kami proses. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini sejalan dengan perintah Kapolda,” ujarnya.
Roem mengungkapkan, Polda Maluku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum, baik pidana maupun secara kode etik Polri.
Brigpol ERL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Selain pidana, pelaku juga akan diproses dengan Pasal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemencatan sebagai anggota Polri.
Sementara itu, pantauan iNews di rumah duka, keluarga korban hanya bisa menangis dan menyesali kejadian tersebut. Tampak juga sejumlah anggota polisi berdatangan melayat.
Editor: Donald Karouw