Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver
Advertisement . Scroll to see content

Pistol Oknum Polisi Meletus saat Pesta Miras di Ambon, 1 Tewas

Jumat, 23 November 2018 - 21:07:00 WIB
Pistol Oknum Polisi Meletus saat Pesta Miras di Ambon, 1 Tewas
Suasana di rumah duka Vlegon Pitris korban tertembak peluru oknum polisi saat pesta miras bersama. (Foto: iNews/Nurdin Tubaka)
Advertisement . Scroll to see content

“Terduga pelaku anggota Polri ini sudah diamankan dan kami proses. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini sejalan dengan perintah Kapolda,” ujarnya.

Roem mengungkapkan, Polda Maluku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum, baik pidana maupun secara kode etik Polri.

Brigpol ERL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Selain pidana, pelaku juga akan diproses dengan Pasal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemencatan sebagai anggota Polri.

Sementara itu, pantauan iNews di rumah duka, keluarga korban hanya bisa menangis dan menyesali kejadian tersebut. Tampak juga sejumlah anggota polisi berdatangan melayat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut