Pimpinan DPRD Penabrak Polantas Protes Penerapan Pasal Melawan Petugas
Senin, 14 Juni 2021 - 09:53:00 WIB
"Secara konteks hukum saya menilai polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311," katanya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dalam membangun konstruksi kasus ini. Sekarang ini kasus sudah pada tingkat penyidikan.
"Kita sanggakan dengan Pasal 212, Pasal 355 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing