Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak Kandung Masih Usia 5 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:40:00 WIB
Perkosa Anak Kandung Masih Usia 5 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi ayah yang perkosa anak kandung di Ambon dituntut 15 tahun penjara. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Ayah yang memerkosaanak kandung berusia 5 tahun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Temar dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata JPU.

Sidang ini berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina. Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei hingga Juni. Ketika itu terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur. Dia lalu melucuti celana korban dan memerkosanya. 

Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut