Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Modus Pecah Kaca di Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 1 x 24 Jam

Senin, 05 Juni 2023 - 17:33:00 WIB
Pencurian Modus Pecah Kaca di Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 1 x 24 Jam
Polda Maluku dan Polresta Ambon saat ekspose kasus pencurian modus pecah kaca mobil dengan tersangka residivis. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Memang sempat terkendala, namun kami tidak putus asa dan mulai penyelidikan. Korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” kata Arthur.

Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon. Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima, pelakunya sama yakni SS.

“Baru 8 LP yang kita inventarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” katanya.

Kapolresta Ambon mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan. Dia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan Command Center Kominfo Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon sehingga dapat kita monitor,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut