Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan yang Keluar Ambon Tak Perlu Urus Surat Keterangan

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:41:00 WIB
Pelaku Perjalanan yang Keluar Ambon Tak Perlu Urus Surat Keterangan
Posko pengurusan SKKM selama PSBB Ambon. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pengurusan surat keluar Kota Ambon, Maluku akan dihentikan mulai Senin (17/8/2020). Meski demikian, pelaku perjalanan tetap harus menyertakan surat keterangan tes cepat dari fasilitas kesehatan.

"Mulai Senin pekan depan, pelaku perjalanan yang akan keluar dari Kota Ambon tidak perlu lagi mengurus surat keterangan keluar Ambon, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (14/8/2020).

Dia mengatakan, surat keterangan masuk dari tim Gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Ambon hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke kota setempat.

Pengurusan surat masuk ke Kota Ambon juga diarahkan melalui sistem online yang selanjutnya diverifikasi petugas. Ini dilakukan untuk menekan kerumunan warga di Balai Kota Ambon.

Sementara persyaratan pengurusan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Ambon antara lain e-KTP, surat keterangan tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi, surat tugas untuk perjalanan yang bersifat kedinasan serta alasan untuk melakukan perjalanan.

"Selain hasil tes cepat nonreaktif, alasan perjalanan merupakan poin penting dalam permohonan SKKM," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut