Oknum Polisi di Ambon Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama 2 Warga
AMBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial AS ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo mengatakan, oknum anggota Polri tersebut ditangkap bersama dua warga sipil berinisial F dan R. Mereka menjadi tersangka peredaran narkoba jaringan Batu Merah, Kota Ambon.
“Kami sudah amankan di kantor sehingga dari fakta-fakta yang ada kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, Jumat (24/6/2022).
Dia menuturkan, peredaran narkotika ini bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait dengan adanya pengiriman barang dari Medan menuju Ambon melalui jasa pengiriman.
“Kemudian BNN berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil karena sudah diselidiki alamat yang tercantum di dalam paket tersebut fiktif,” katanya.