Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:46:00 WIB
Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pria di Maluku Tengah coba memerkosa anak tetangganya berusia 9 tahun. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pria berinisial ABH (31) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia coba memerkosaanak tetangga berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022. Penangkapan dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias.

Menurutnya, pelaku beraksi di rumah korban usai mengantarnya pulang sekolah di salah desa Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelaku ini tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban bersama kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah. Setiba di rumah, muncul nafsu sesaat untuk mencabuli korban. Dia lalu memberi uang kepada kakak korban dan menyuruhnya pergi membeli rokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut