Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Letusan Capai Setinggi 2,1 Km
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Pilkada Halmahera Utara Diulang di 4 TPS, Salah Satunya di PT NHM

Senin, 22 Maret 2021 - 20:46:00 WIB
MK Perintahkan Pilkada Halmahera Utara Diulang di 4 TPS, Salah Satunya di PT NHM
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum MK dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara, Senin (22/3/2021) di Ruang Sidang MK. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

Enny menyebutkan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut tidak didalilkan oleh pemohon secara spesifik. Namun, hal itu berkaitan erat dengan dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100 persen.

Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu. Semua saksi pasangan calon juga menandatangani formulir Model C hasil salinan KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.

“Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata Enny.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut