Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Risma Temui Gadis Ende yang Diperkosa Sepupu, Ajak Tinggal di Kupang

Kamis, 02 Maret 2023 - 14:23:00 WIB
Mensos Risma Temui Gadis Ende yang Diperkosa Sepupu, Ajak Tinggal di Kupang
Mensos Risma menemui gadis korban kekerasan seksual di Kabupaten Ende, NTT. (ANTARA/Kemensos RI)
Advertisement . Scroll to see content

Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.

"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari agar bagaimana hukuman itu maksimal karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," ucapnya.

Diketahui pelaku kekerasan seksual kepada NA yakni saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga lain. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, maka hukuman pidana ditambah sepertiga.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut