Marah Ditegur Karoake Subuh-Subuh, Pria Ini Tusuk Teman Perempuan hingga Tewas
Minggu, 29 Mei 2022 - 15:21:00 WIB
“Begitu dapat laporan kasus ini, kami langsung melakukan pengejaran dan tak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Puwatu,” kata Fitrayadi.
Sata ini, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur dibawa sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki