Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 26 September 2024 - 15:12:00 WIB
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Majelis Hakim PN Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Dok. MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 9 tahun penjara. Vonis 8 tahun penjara ini disambut dengan isak tangis anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam persidangan.

Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasuba akan kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam kasus terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan jaksa.

Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan keberatan dengan vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Mereka menilai, pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga sangat memberatkan klien mereka yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Sebelumnya, ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut