Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Tinggal, WNA China di Halmahera Utara Dideportasi Imigrasi Tobelo

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:02:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, WNA China di Halmahera Utara Dideportasi Imigrasi Tobelo
Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara melakukan tindakan hukum terhadap seorang WNA China bernama Zhang Fabao yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Selasa (9/5/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

Zhang Fabao selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia (Halmahera Utara) tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi akan dilaksanakan pada Rabu ini tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo juga telah mendeportasi seorang WNA China bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023 karena pelanggaran izin tinggal. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut