Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kepulauan Sula Terima Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Dikaji untuk Cari Landasan Hukum

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:33:00 WIB
KPU Kepulauan Sula Terima Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Dikaji untuk Cari Landasan Hukum
Ilustrasi pencoblosan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah. Saat ini KPU Kepsul tengah berkoordinasi dengan KPU Malut

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Malut agar menindaklanjutinya ke KPU RI. 

“Jadi supaya menjadi sandaran dan pertimbangan hukum,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU, persyaratan dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Hal tersbeut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut