Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 400 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Komisioner Bawaslu Halut Diduga Langgar Kode Etik saat Sidang Pendahuluan di MK

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:31:00 WIB
Komisioner Bawaslu Halut Diduga Langgar Kode Etik saat Sidang Pendahuluan di MK
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id – Sikap Komisioner BawasluHalmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) saat menyampaikan keterangan di sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terindikasi langgar kode etik. Penjelasan yang disampaikan tidak profesional dan ada keterangan palsu.

"Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional, bahkan terindikasi ada keterangan palsu dan mendapat protes, karena sandingan data tidak sesuai," kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Maluku Utara (Malut), Hendra Kasim, Senin (8/2/2021).

Dia menilai, penyampaian Komisioner Bawaslu Halut Devisi Hukum dan Penindakan, Iksan Hamiru bakal terseret pada pelanggaran kode etik dan pidana. Dia telah memberikan keterangan palsu kepada hakim di sidang perselisihan hasil pemilihan Pilkada Halut. 

Selain itu, kinerja Bawaslu Halut dinilai tidak dipahami oleh Iksan Hamiru sebagai komisioner yang membidangi Hukum dan Penindakan. 

Ditanya terkait dengan langkah selanjutnya yang bisa menggiring Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendra menyerahkan sepenuhnya ke KPU Halut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut