Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Verifikasi 198 Ponpes yang Disebut BNPT Terafiliasi Jaringan Terorisme

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:42:00 WIB
Kemenag Verifikasi 198 Ponpes yang Disebut BNPT Terafiliasi Jaringan Terorisme
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pesantren yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, kata diatidak bisa disebut pesantren serta tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.

Dia menilai, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had. Rukun pesantren itu, lanjut dia terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," katanya.

Dia menyampaikan, tata kelola pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren, lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut