Kemenag Maluku Siapkan Juknis untuk Antisipasi Penolakan dan Perampasan Jenazah Covid-19
AMBON, iNews.id - Sebuah petunjuk teknis (juknis) tentang penanganan pasien terpapar virus corona telah disipakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Maluku. Selain itu, juknis ini juga mengantisipasi adanya aksi penolakan maupun perampasan jenazah Covid-19.
"Kemenag telah membuat juknis penanganan pasien corona maupun antisipasi penolakan dan perampasan jenazah pasien Covid-19. Baik di rumah sakit maupun saat dilakukan prosesi pemakaman," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku, Jamaludin Bugis, di Ambon, Selasa (21/7/2020).
Dalam apel dan silaturahim keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Provinsi Maluku, dia mengatakan aktivitas Kemenag terkait Covid-19 di antaranya rapat rutin internal Kanwil Kemenag. Selain itu juga mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar ini, Bugis mengatakan, pihaknya juga turut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu pemantauan pelaksanaan ibadah, penyebaran edaran dan imbauan di tempat-tempat peribadatan. Selanjutnya membuat juknis pelaksanaan ibadah di tempat-tempat peribadatan.
“Semua langkah ini bertujuan untuk membangun dan memperbaiki kehidupan beragama terlebih dahulu,” katanya.