Kejati Maluku Hentikan Kasus Gratifikasi Istri Bupati Malra
AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan kasus gratifikasi terhadap Eva Elia, istri BupatiMaluku Tenggara (Malra) Taher Hanubun. Kajati Maluku Rorogo Zega menyatakan, penyidik tidak menemukan cukup bukti setelah memeriksa 24 saksi.
"Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Rorogo Zega, Kamis (22/7/2021).
Eva dituduh menerima gratifikasi dari sejumlah dinas. Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa saksi-saksi dari tujuh dinas atau instansi yang dilaporkan itu.
Menurut Kajati, seluruh saksi tidak bisa memastikan adanya gratifikasi yang diberikan kepada Eva. Kasus ini menjadi perhatian karena diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat.
"Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," kata Kajati.