Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Maluku Hentikan Kasus Gratifikasi Istri Bupati Malra

Jumat, 23 Juli 2021 - 08:47:00 WIB
Kejati Maluku Hentikan Kasus Gratifikasi Istri Bupati Malra
Kajati Maluku Rorogo Zega dalam konferensi pers Kamis (22/7/2021) menyatakan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara dan kasus pengadaan alat simulator Politeknik Negeri Ambon dihentikan. Foto: iNews.id/Dheddy Rumangun
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan kasus gratifikasi terhadap Eva Elia, istri BupatiMaluku Tenggara (Malra) Taher Hanubun. Kajati Maluku Rorogo Zega menyatakan, penyidik tidak menemukan cukup bukti setelah memeriksa 24 saksi.

"Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Rorogo Zega, Kamis (22/7/2021).

Eva dituduh menerima gratifikasi dari sejumlah dinas. Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa saksi-saksi dari tujuh dinas atau instansi yang dilaporkan itu.

Menurut Kajati, seluruh saksi tidak bisa memastikan adanya gratifikasi yang diberikan kepada Eva. Kasus ini menjadi perhatian karena diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat.

"Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," kata Kajati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut