Kasus Kebakaran 108 Rumah di Ambon yang Tewaskan Mahasiswi, 2 Pelaku Ditahan
AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua oknum pelaku peristiwa kebakaran mobil yang memicu terbakarnya 108 rumah warga di Jalan Pala, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Kejadian ini menewaskan seorang karyawati toko pada 15 Mei lalu.
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/ SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 16 Mei 2023. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim tanggal 17 Mei 2023.
"Kedua pelaku yang ditahan ini berinisial SS dan rekannya TS," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Menurut Kapolresta, laporan polisi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.
Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara.