Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Gula di Tulungagung Terbakar, 2 Ton Gula Siap Jual Ludes Jadi Arang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kebakaran 108 Rumah di Ambon yang Tewaskan Mahasiswi, 2 Pelaku Ditahan

Jumat, 23 Juni 2023 - 11:28:00 WIB
Kasus Kebakaran 108 Rumah di Ambon yang Tewaskan Mahasiswi, 2 Pelaku Ditahan
Sopir mobil menyebabkan terbakarnya 108 rumah dan seorang karyawati toko meninggal dunia telah ditahan polisi, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Polresta Ambon)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua oknum pelaku peristiwa kebakaran mobil yang memicu terbakarnya 108 rumah warga di Jalan Pala, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Kejadian ini menewaskan seorang karyawati toko pada 15 Mei lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/ SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 16 Mei 2023. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim tanggal 17 Mei 2023.

"Kedua pelaku yang ditahan ini berinisial SS dan rekannya TS," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Kapolresta, laporan polisi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut