Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! ABK Tewas Terjepit Truk saat Atur Kendaraan Masuk Kapal di Pelabuhan Merak
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia

Senin, 30 Januari 2023 - 11:38:00 WIB
Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia
WNA India yang ditemukan terdampar di Rote Ndao. (Foto: Dok Humas Polres Rote Ndao)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, ejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Lebih lanjut kata dia, terkait Undang-Undang yang ditetapkan yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar. Jika pemberkasannya sudah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut