Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 26 September 2023 - 14:28:00 WIB
Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi pelaku penganiayaan 2 IRT di Halmahera Selatan ditetapkan polisi sebagai tersangka. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diketahui, Kedua pelaku menganiaya korban IRT berinisial HL (46) dan SL (31). Aksi penganiayan ini terjadi pada di Desa Anggai, Rabu (13/9/2023).

Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban melapor ke Polsek Obi Anggai untuk proses hukum hingga akhirnya polisi menangkap kedua pelaku tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut