Jumlah Denda yang Terkumpul dari Pelanggar Protokol Kesehatan di Ternate Capai Rp31 Juta
"Tim Satgas tetap intensif melakukan operasi razia masker dan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat kota Ternate. Setiap hari ini masih ada kasus positif sehingga razia masker masih perlu dilakukan," katanya.
Operasi Yustisi melalui sidang di tempat terus dilakukan oleh Pemkot Ternate melalui Operasi Satuan Tugas dalam penanganan Covid-19. Adapun pelanggaran dari Peraturan Wali Kota bahwa tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga penerapan hukuman ringan seperti sapu jalan.
Jumlah pelanggar yang terjaring razia selama bulan September sebanyak 1.182 orang. Yang telah mendapatkan sanksi administrasi sebanyak 616 orang dengan denda yang dilakukan oleh pelanggar Perda.
"Kita akan melakukan rapat evaluasi terkait dengan penerapan penegakan hukum Perpres nomor 6 tahun 2020, dan penegakan hukum Perwali nomor 20 tahun 2020," kata Arif.
Editor: Umaya Khusniah