Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam
Advertisement . Scroll to see content

DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di NTT, 1 Pelaku Masih Buron

Jumat, 04 Oktober 2024 - 13:52:00 WIB
DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di NTT, 1 Pelaku Masih Buron
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AT (60). Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban berinisial MK. Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis majelis hakim pengadilan dalam perkara pokok," ujar Ariasandy, Jumatr (4/10/2024).

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (7/10/2024) mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut