Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Segera Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP oleh KPU dan Bawaslu Halsel

Jumat, 04 Desember 2020 - 13:54:00 WIB
DKPP Segera Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP oleh KPU dan Bawaslu Halsel
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Para pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Halsel.

Ketua dan anggota KPU RI diadukan karena diduga menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang berstatus menjadi teradu I hingga V didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

Selain itu, para pengadu juga mendalilkan teradu I sampai V diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sedangkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi Teradu VI hingga VIII, didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh pemohon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut