Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:39:00 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir
Ilustrasi lokasi bekas galian tambang terbuka. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh. Artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.

Dia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu. 

"DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut