Diduga Pelaku Utama Bentrok Warga di Maluku Tenggara, Pemuda Ini Diserahkan ke Polisi
AMBON, iNews.id - Seorang terduga pelaku utama bentrok antarwarga Desa Bombay dan Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), berinisial YW alias Ulis, diserahkan ke polisi. Penyerahan dilakukan oleh pejabat Desa Bombay hingga tokoh masyarakat pada Rabu (30/11/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, terduga pelaku diserahkan kepada Polres Maluku Tenggara. YW diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan di Desa Elat hingga memicu bentrokan.
“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (1/12/2022).
Dia mengatakan, pihaknya turut menyita satu unit sepeda motor merek Honda Blade nomor polisi DE 2062 CE.
Adapun YW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.