Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengupahan Ambon Tetapkan UMK 2,731 Juta, Naik 3,22 Persen

Rabu, 24 November 2021 - 14:25:00 WIB
Dewan Pengupahan Ambon Tetapkan UMK 2,731 Juta, Naik 3,22 Persen
Ilustrasi UMK Ambon. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Diakuinya, pembahasan UMK dilakukan dewan pengupahan bersama semua unsur terkait yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, juga dari Badan Statistik Kota Ambon.

"Penyusunan dan penetapan UMK menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, yakni harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, yang dipakai dalam penentuan rumus penetapan UMK," ujarnya.

UMK yang ditetapkan, akan diusulkan ke Wali Kota Ambon, untuk meminta persetujuan pengesahan dalam bentuk SK Gubernur Maluku.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut