Dekat dengan TNI, Warga Perbatasan RI-RDTL Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonkav
Kamis, 02 Mei 2024 - 16:33:00 WIB
Sebelumnya, Danpos Nelu Letda Kav Ari Nugraha Ritonga bersama lima anggota lainnya melaksanakan lomsos dilanjutkan dengan sosialisasi tentang kepemilikan senpi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan intens mengenai sanksi hukum mengenai kepemilikan senjata ilegal, BF bersedia menyerahkan senjata Flintlock dengan sukarela kepada Danpos Nelu. Kemudian hal ini dilaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong untuk diserahkan ke Mako Satgas dan diamankan.
"Jadi setelah ada komunikasi dengan warga tentang saksi-saksi terkait senjata ilegal itu, Bapak BF bersedia untuk memberikannya kepada kita," ucapnya.
Editor: Donald Karouw