Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini

Jumat, 05 Agustus 2022 - 09:41:00 WIB
Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini
Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menghentikan tiga kasus pidana dengan restorative justice. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini juga dihentikan dengan perdamaian antara tersangka dan korban pada 22 Juni 2022.

Terakhir adalah kasus penganiayaan yang dilakukan tiga orang yaitu HM, MFR, dan AB terhadap korban FS (17). Keluarga korban dan ketiga pelaku dimediasi dan mencapai perdamaian.

"Penghentian penanganan perkara ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung sesuai hasil gelar perkara oleh Kejati Maluku dan Kejari SBB," ujar Wahyudi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut