Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Buka Praktik 2 Tahun, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi

Senin, 27 September 2021 - 10:20:00 WIB
Buka Praktik 2 Tahun, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi
Penangkapan dokter gigi gadungan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Dokter gigi gadungan ditangkap polisi setelah dua tahun membuka praktik. Pelaku beroperasi di wilayah Kupang dan Timor Tengah Utara NTT.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, membenarkan penangkapan pelaku. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," kata AKBP Satrya Perdana, Senin (27/8/2021).

Kapolres mengatakan, lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).

Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dengan promosi mobile.

"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," ujarnya.

Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.

Kapolres juga mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut