Beraksi di 9 TKP, 2 Maling Spesialis Rumah Kosong di Labuan Bajo NTT Ditangkap
Sejumlah barang diduga hasil curian turut diamankan polisi yakni 4 unit laptop aneka merek, 6 telepon genggam, 1 kalung emas dan 2 cincin emas.
Kepada polisi, RR dan AJ mengaku ada sejumlah barang berupa perhiasan emas, laptop dan handphone yang mereka curi selama ini telah dijual.
"Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.
"Sasaran dari terduga pelaku yakni barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop hingga perhiasan emas," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Smentara, kami baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda," ujarnya.
Editor: Donald Karouw