Ayah di Ambon Jalani Sidang Perdana karena Aniaya Anak hingga Tewas
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:56:00 WIB
Sayang, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 24.00 WIT.
"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 80 ayat (4) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Frangky Tutupary tidak melakukan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Umaya Khusniah