Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Ayah di Ambon Jalani Sidang Perdana karena Aniaya Anak hingga Tewas

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:56:00 WIB
Ayah di Ambon Jalani Sidang Perdana karena Aniaya Anak hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sayang, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 24.00 WIT.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 80 ayat (4) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Frangky Tutupary tidak melakukan eksepsi.  Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut