Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

4 Tersangka Dugaan Korupsi Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Diperiksa Kejaksaan

Senin, 28 November 2022 - 19:33:00 WIB
4 Tersangka Dugaan Korupsi Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Diperiksa Kejaksaan
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa empat orang. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan, empat tersangka itu berinisial JAA, LML, MD serta HB. Mereka, kata dia merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Hari ini mereka sudah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Triono di Ambon, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku ditemukan kerugian keuangan negara Rp600 juta.

"Kedatangan mereka untuk diperiksa sebagai tersangka, namun untuk sementara belum ditahan penyidik karena proses pemeriksaannya masih berlanjut," ujarnya.

Dia menuturka, Kejati Maluku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon sebagai tersangka sejak awal November 2022.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut