28 Pelaku Perjalanan ke Saumlakki Positif Covid-19, Pemkab Batasi Transportasi
Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan ‘lockdown’ sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.
Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.
Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.
Editor: Umaya Khusniah