2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:06:00 WIB
Saat itu, kedua terdakwa meminta melihat tato di tubuh korban. Setelah melihat tato, mereka mulai melakukan kekerasan seksual kepada korban.
Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (4/10/2023).
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.
Editor: Donald Karouw