14.510 Pelanggaran Lalu Lintas di Malut Semester I 2020, Didominasi Pengendara Roda 2
TERNATE, iNews.id - Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) sebanyak 14.510 kasus pada semester I 2020. Kesadaran masyarakat terutama anak bawah umur dalam berkendaraan di Malut masih tergolong rendah.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Malut dan polres jajaran telah mengeluarkan 8.688 blangko tilang," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Kamis (16/7/2020).
Dari ribuan blangko tilang tersebut, rinciannya yakni roda dua 8.264 pelanggaran, roda empat 424 pelanggaran dan 5.822 teguran. Penindakan tilang terbanyak terjadi di Satlantas Polres Ternate dengan jumlah 2.003 kasus disusul Satlantas Polres Halut 1.205 tilang dan Ditlantas Polda Malut sebanyak 1.070 tilang.
Sedangkan untuk penindakan tilang terendah pada semester I 2020 yakni Satlantas Polres Halmahera Barat (Halbar) yakni 502 tilang.
Jumlah teguran terbanyak juga terdapat di Satlantas Polres Ternate yakni 1.457 teguran. Disusul Satlantas Polres Pulau Morotai 1.401 teguran.