Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

13 Anggota Polda Maluku Dipecat karena Terlibat Pelanggaran Hukum

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:30:00 WIB
13 Anggota Polda Maluku Dipecat karena Terlibat Pelanggaran Hukum
Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dipecat karena melanggar hukum dan indisipliner. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dipecat karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas. Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat ​​​​​​ menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota itu karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.

Belasan anggota yang dipecat, yakni Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.

Dia mengatakan, keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut