1 Kota dan 3 Kabupaten di Maluku Berstatus Darurat Bencana
AMBON, iNews.id - Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan status darurat bencana alam pada empat dari 11 kabupaten/kota. Empat wilayah tersebut yakni, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Maluku, Hendri Far-Far, mengatakan, penetapan empat daerah darurat bencana berdasarkan SK Gubernur Maluku, Murad Ismail. Penetapan ini menindaklanjuti laporan BPBD masing-masing kabupaten/kota dan keputusan darurat bencana dari masing-masing kepala daerah.
"Penetapan status darurat bencana di empat kabupaten/kota mulai berlaku sejak 13 Juli 2021," kata Hendri, Kamis (15/7/2021).
Penetapan status darurat bencana di empat daerah itu juga ditindaklanjuti dengan membentuk pos komando yang berpusat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku. Instansi teknis terkait termasuk TNI-Polri tergabung dalam pos komando.
"Tugas posko utama untuk mengoordinasikan dan mengerahkan semua sumber daya, baik personel, peralatan yang dimiliki serta anggaran untuk menanggulangi bencana yang terjadi," kata Hendri.