Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi, Wali Kota: Cukup di KUA Dulu
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Warga Kota Bandarlampung dilarang menggelar resepsi dan cukup menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini lantaran Bandarlampung mulai hari ini menjalankan PPKM level 3.
"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).
Namun begitu, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19.
"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes) karena kasus Covid-19 di Bandar Lampung sedang meningkat.