Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Cuti dan ke Luar Kota selama Nataru
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ada sanksi bagi mereka yang nekat melanggar ketentuan tersebut.
Eva mengatakan, akan menerbitkan surat edaran larangan cuti dan bepergian ke luar kota mulai 20 Desember hingga 2 Janunari. Aturan ini merupakan tindaklanjut SE Menpan RB.
"Boleh perjalanan ke luar daerah jika memiliki kepentingan darurat, seperti berobat, perjalanan dinas dari instansi," kata Eva di Kota Bandarlampung, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, ada sanksi tegas bila ada ASN yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sebab bukan hanya warga pun dibatasi mobilitasnya sementara waktu.
"ASN ada di tempat untuk sosialisasi PPKM. Nanti kami juga akan berkeliling di Kota Bandarlampung," ujar Eva.