Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kerumunan Kafe dan Rumah Makan

Minggu, 05 September 2021 - 19:56:00 WIB
Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kerumunan Kafe dan Rumah Makan
Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional. Pembubaran dilakukan lantaran tempat itu melanggar aturan PPKM Level 4.

"Pelanggarannya banyak, tidak sesuai yang kita minta dalam Instruksi Wali Kota, Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri," kata Wali kota Eva Dwiana, Minggu (5/9/2021).

Eva menambahkan, selain melakukan pembubaran kerumunan dirinya juga menegur dan memberikan peringatan keras pada pengelola usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

"Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia.

Menurutnya, bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi Covid-19, pengunjung yang datang pun kapasitasnya lebih dari 25 persen sebagaimana yang telah ditentukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut