Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Dianulir, Ini Rekam Jejak Aksi Terornya

Rabu, 16 Februari 2022 - 03:24:00 WIB
Vonis Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Dianulir, Ini Rekam Jejak Aksi Terornya
Dua terduga teroris Upik dan Zulkarnain dibawa dari Lampung ke Jakarta saat penangkan pada 2020 lalu.(Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) terhadap Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga. Dia merupakan teroris yang memiliki keahlian merakit bom dengan julukan sang profesor bom. 

Ketua Majelis Hakim Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman menilai alasan aksi Taufiq hanya karena balas dendam. Vonis hukuman seumur hidup pun diganti dengan penjara selama 19 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya dikutip Selasa (15/2/2022). Putusan ini dijatukan dalam persidangan pada Senin (14/2/2022).

Alasan Majelis Hakim menganulir hukuman seumur hidup Taufiq Bulaga yaitu, pertama terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya. Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarganya yang dibunuh. 

Ketiga, banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Alquran dibakar. Kelima, terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut