Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Dugaan Larangan Ibadah Gereja di Bandarlampung, Ini Respons FKUB

Senin, 20 Februari 2023 - 20:46:00 WIB
Viral Video Dugaan Larangan Ibadah Gereja di Bandarlampung, Ini Respons FKUB
Tangkapan layar seorang pria membubarkan ibadah dalam gereja di Kota Bandarlampung (Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rekaman video dugaan aksi pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Dauh (GKKD) viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Minggu (19/2/2023) pagi.

Terkait hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandarlampung menegaskan izin pendirian GKKD merupakan rumah tempat tinggal dan bukan tempat peribadatan.

"Bukan untuk tempat peribadatan, tapi rumah tempat tinggal. Makanya kami anjurkan sesuai PBM (Peraturan Bersama Menteri), mereka (jemaat GKKD) agar memenuhi syaratnya. Karena ada ketentuan rumah tempat tinggal bisa dijadikan rumah ibadah, mana kala persyaratan dan aturannya telah terpenuhi," ujar Ketua FKUB Kota Bandarlampung Purna Irawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Purna menjelaskan, kejadian sebagaimana dalam video viral itu merupakan bentuk misskomunikasi antara warga setempat dengan jemaat GKKD. Sebab jauh sebelum aksi yang viral telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak.

Menurutnya, kedatangan beberapa aparatur warga ke gereja setempat untuk menanyakan dan mengingatkan jemaat. Gedung masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan izin persyaratan rumah peribadatan belum dipenuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut