Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba
Advertisement . Scroll to see content

Viral Terekam CCTV Curi Kotak Amal, 2 Pelaku Ditangkap Polres Pringsewu

Jumat, 27 Agustus 2021 - 15:08:00 WIB
Viral Terekam CCTV Curi Kotak Amal, 2 Pelaku Ditangkap Polres Pringsewu
Salah satu pencuri kotak amal yang viral di medsos saat ditangkap Polres Pringsewu. (foto: Polda Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online. Sebagian untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” ujar Pranata.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut