Viral Terekam CCTV Curi Kotak Amal, 2 Pelaku Ditangkap Polres Pringsewu
Jumat, 27 Agustus 2021 - 15:08:00 WIB
Uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online. Sebagian untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” ujar Pranata.
Editor: Donald Karouw