Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengendara Ditilang di Dealer, Kabid Humas Polda Lampung Sebut Video Bohong 

Jumat, 24 Juni 2022 - 14:24:00 WIB
Viral Pengendara Ditilang di Dealer, Kabid Humas Polda Lampung Sebut Video Bohong 
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, dia melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. 

"Yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong atau bising," ujarnya. 

Tangkapan layar video dengan narasi ditilang di dealer. (Instagram Memomedsos)
Tangkapan layar video dengan narasi ditilang di dealer. (Instagram Memomedsos)

Melihat pelanggaran itu, anggota tersebut menyusul motor tersebut dan langsung menghentikan tepat di halaman salah satu dealer motor yang berjarak 300 meter dari Pos Tugu Adipura. Anggota tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan.

Setelah diperiksa, motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, plat nomor kendaraan, dan SIM pengendara telah habis masa berlakunya,

"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut