Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta

Senin, 28 November 2022 - 17:48:00 WIB
UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta
UMP Lampung naik menjadi Rp2,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya (Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik menjadi Rp2.633.284,59. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya atau tahun 2022 yang hanya Rp2.440.486,18.

"Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, kenaikan UMP Lampung ini, tertuang dalam surat keputusan bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.

Agus Nompitu melanjutkan, ada kenaikan yang cukup siginifikan pada tahun 2023 yanki meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut