Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 14:35:00 WIB
Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine. Hasilnya positif sabu.

"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon, Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, tuga surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan denga ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut