Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:39:00 WIB
Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Terdakwa penusuk Syekh ali jaber, Alpan Adrian dituntut 10 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut