Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:39:00 WIB
Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.
Editor: Kastolani Marzuki