Tega! Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri gegara Pindah Rumah Tanpa Izin
LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istrinya hanya karena pindah rumah tanpa izin. Pelaku berinisial FJ (41) kini harus berurusan dengan polisi setelah aksinya dilaporkan anak korban.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di rumah kontrakan di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, pada Kamis (7/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pelaku FJ merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku saat ini telah ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YS (41),” ujar Sunarto, Sabtu (9/8/2025).
Sunarto menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Keduanya terlibat adu mulut karena korban pindah rumah tanpa memberi tahu suaminya.