LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Mulai 17 Mei 2019, PT Hutama Karya memberlakukan tarif bagi pengguna jasa di Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Dengan demikian, masa gratis yang berlaku mulai 9 Maret 2019 berakhir 16 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Namun, hal ini dikeluhkan oleh para pengguna jasa.
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan risalah rapat di Kantor Cabang PT Hutama Karya Cabang Bakauheni-Terbanggi pada Rabu (8/5/2019). Salah satunya menyebutkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 126,9 kilometer sebesar Rp900 per kilometer (km). Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M tahun 2019.
Polda Jateng Akan Gelar Simulasi One Way di Tol Pejagan hingga Brexit
Menurut para pengguna jasa JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019, tarif yang diterapkan tidak tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh pengelola jalan tol. Meskipun ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah resmi dibuka untuk umum sejak 9 Maret 2019 dengan masa gratis berlaku selama sebulan, masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi.
“Ya, kami masih merasa penetapan tarif itu memberatkan. Apalagi, masih ada yang harus dibenahi di tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ini. masih banyak jalan yang gelap dan rawan kejahatan,” kata pengguna jasa tol, Hariyanto, Kamis (9/5/2019).
Polda Jateng: Batas Aman Kecepatan Berkendara di Tol Trans Jawa 80-100 Km/Jam
Pengguna jasa tol lainnya , Imam, juga mengatakan, sejumlah pengendara mengeluhkan tarif tol yang sudah mulai dipasang di pintu-pintu tol. “Ya, Rp900 per km itu berat juga ya,” kata Imam.