Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antarpengunjung di lokasi tersebut berujung aksi penusukan yang menyebabkan dua orang mengalami luka serius.
Kedua korban, Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.
Editor: Kurnia Illahi